*
وجوب قراءة الفاتحة للإمام والمأموم في كل ركعة من الصلوات المفروضة والمسنونة كلها
WAJIBNYA MEMBACA AL-FATIHAH BAGI IMAM DAN MAKMUM
DI DALAM TIAP-TIAP ROKA'AT DARI SHOLAT-SHOLAT FARDHU DAN SHOLAT-SHOLAT SUNNAH SELURUHNYA
By: Dawam Mu'allim
Ketahuilah, bahwa para ulama salaf dan kholaf mereka telah sepakat atas kewajibannya membaca Surat Al-Fatihah bagi orang-orang yang mampu membacanya pada tiap-tiap roka’at di dalam sholat seluruhnya. Dan kewajiban ini sama saja bagi imam maupun makmun, dan bagi orang-orang yang sholat sendirian, baik di dalam keadaan hadir (tidak bepergian), maupun dalam keadaan bepergian, dan baik sholat jahr (keras), maupun sholat sirr (pelan
Dari ‘Ubadah bin As-Shomit r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW, bersabda
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. {رواه البخاري (٧٥٦)، ومسلم (٣٩٤)، وغيرهما}. حديث صحيح
“Tidak sah sholat bagi seseorang yang ia tidak membaca Fatihah Al-Kitab”. (H.R. Al-Bukhari, No Hadits : 756, dan Muslim, No Hadits : 394, dan selain keduanya
Wajibnya membaca al-Fatihah ini juga telah disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dengan bukti bahwa beliau berdua mencantumkan hadits tersebut dengan judul yang jelas
Imam al-Bukhari memberikan judul
باب وجوب القراءة للأمام والمأموم في الصلوات كلها في الحضر والسفر، وما يجهر فيها وما يخافت
Bab wajibnya membaca al-Fatihah bagi Imam dan Makmum di dalam sholat-sholat seluruhnya baik di dalam tidak bepergian maupun di dalam berepgian, dan baik di dalam sholat yang dikerasakan bacaannya maupun di dalam sholat yang dipelankan
Imam Muslim memberikan judul
باب وجوب قراءة الفاتحة في كل ركعة، وإنه إذا لم يحسن الفاتحة ولا أمكنه تعلمها قرأ ما تيسر له من غيرها
Bab Wajibnya membaca al-Fatihah di dalam tiap-tiap roka'at, dan keadaannya itu apabila dia tidak bisa membaca al-Fatihah dengan baik serta tidak memungkinnya untuk mempelajarinya, maka dia boleh mambaca ayat mana saja yang mudah baginya dari selain al-Fatihah
Dari Abu Hurairah r.a, berkata
فِي كُلِّ صَلاَةٍ يُقْرَأُ، فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ، وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ، وَإِنْ لَمْ تَزِدْ عَلَى أُمِّ الْقُرْآنِ أَجْزَأَتْ، وَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ. {رواه البخاري (٧٧٢)، ومسلم (٣٩٦)، وغيرهما}. حديث صحيح
“Di tiap-tiap sholat dibaca, apa-apa yang Rasulullah SAW, telah memperdengarkan kepada kami, maka kami perdengarkan kepada kalian, dan apa-apa yang beliau sembunyikan dari kami, maka kami sembunyikan dari kalian, dan jika kamu tidak menambah atas bacaan Ummul Qur’an (Surat Al-Fatihah), maka telah mencukupi, dan jika kamu menambah, maka ia adalah lebih baik”. (H.R. Al-Bukhari, No Hadits : 772, dan Muslim, No Hadits : 396, dan selain keduanya ). Wallohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar